Firli Ajukan Praperadilan Lagi: Jangan Lelah Jemput Keadilan
Pramesti Regita Cindy
23 January 2024 12:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka dari Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Permohonan praperadilan sudah kita sempurnakan dan kemarin Senin tanggal 22 Januari 2024 jam 14.43 WIB sudah didaftarkan di PN Jaksel," jelas Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).
Dalam keterangannya tersebut, Firli menyatakan bahwa dia kembali mengajukan permohonan praperadilan, karena tidak terima dengan putusan hakim sebelumnya yang menganggap tidak jelas (obscuur libel), dan hakim dengan jelas menolak permohonan Firli dalam sidang praperadilan pertama tersebut.
"Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. fiat justitia ruat caelum, 'hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh'", kata Firli.