Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut surat edaran tentang harga pembelian beras yang baru berlaku selama satu pekan.
Pencabutan tersebut dilakukan guna merespons kegaduhan yang terjadi di kalangan petani, khususnya terkait dengan harga batas atas pembelian beras.
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.
Surat edaran yang berlaku mulai 27 Februari 2023 itu dicabut lewat Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 pada Selasa (7/3/2023) dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Menurut Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edy, instansinya mencabut kebijakan harga batas atas pembelian gabah atau beras lantaran dinilai tidak sesuai dengan situasi pasar. Pencabutan juga dilakukan untuk meredam gejolak yang terjadi akibat anjloknya harga gabah di tingkat petani jelang panen raya.
"Dari teman-teman di Ombudsman [RI] itu [harga batas atas dianggap] tidak sesuai dengan keadaan pasar. Agar tidak terjadi kegaduhan juga surat edaran itu kita cabut," katanya ketika ditemui oleh Bloomberg Technoz pada Kamis (9/3/2023).
Edy mengutarakan Bapanas menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras bukan tanpa alasan. Harga batas atas diperlukan agar harga komoditas pangan tersebut tidak melambung tinggi.
Tujuan dari penetapan harga batas atas adalah untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar. Sebab, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah.
Adapun, harga batas disekapati antara Bapanas bersama dengan para pengusaha penggilingan padi serta Perum Bulog (Persero).
"Karena begini, ketika harga gabah itu ditetapkan misalnya Rp4.650 per kg, maka beras itu harganya akan dibawah Rp10.000 per kg. Ketika harga gabah itu di atas Rp5.000 per kg, maka harga beras itu akan di atas Rp 10.000 per kg," tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras, harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg. Sementara itu, untuk harga batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp4.550 per kg atau selisih 8,33%.
Untuk GKP di tingkat penggilingan, harga batas atasnya ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg. Adapun, untuk harga batas bawahnya berselisih 9,41% atau Rp4.250 per kg.
Harga batas atas gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.700 per kg. Sementara itu, harga batas bawahnya ditetapkan sebesar Rp5.250 per kg atau berselisih 8,57%.
(rez/wdh)