Adapun penunjukkan Budi Arie sebagai Menlu ad interim telah disahkan melalui Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang ditujukan kepada Menteri Kominfo tersebut. Isi surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Luar Negeri Ad Interim.
"Berkenaan dengan surat MenteriLuar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim," bunyi surat tersebut, dikutip, Selasa (23/1/2024).
(prc/ain)
No more pages