Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah tidak menjabat, presiden dan wakilnya berhak mendapatkan uang pensiun.
Aturan mengenai dana pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, tepatnya pada BAB III tentang Hak Keuangan/Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa besaran dana pensiun presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara.
Adapun, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPA, dan MK, yakni sebesar Rp5.04.000 per bulan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Sehingga, gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.04.000 yakni Rp30.240.000 per bulan. Selanjutnya, untuk wakil presiden adalah 4 x Rp5.04.000 yakni Rp20.160.000 per bulan.
Oleh karena itu, mantan presiden akan menerima uang pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan. dan untuk mantan wakil presiden Rp20.160.000 per bulan.
Selain itu, setelah selesai masa jabatannya, mantan presiden dan wakil presiden juga masih mendapatkan beberapa tunjangan, seperti biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Selanjutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Meskipun mendapatkan beberapa tunjangan tersebut, mantan presiden dan mantan wakil presiden sudah tidak mendapatkan tunjangan bulanan yang sebelumnya mereka terima saat masih aktif menjabat.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001 dijelaskan besaran tunjangan bulanan presiden, yakni sebesar Rp32.500.000 per bulan, tunjangan yang diterima Presiden.
Untuk wakil presiden, tunjangan bulanannya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dijelaskan bahwa, besaran tunjangan yang diterima wakil presiden RI sebesar Rp22.000.000 per bulan.
(azr/lav)