Sehingga, gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.04.000 yakni Rp30.240.000 per bulan. Selanjutnya, untuk wakil presiden adalah 4 x Rp5.04.000 yakni Rp20.160.000 per bulan.
Oleh karena itu, mantan presiden akan menerima uang pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan. dan untuk mantan wakil presiden Rp20.160.000 per bulan.
Selain itu, setelah selesai masa jabatannya, mantan presiden dan wakil presiden juga masih mendapatkan beberapa tunjangan, seperti biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Selanjutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Meskipun mendapatkan beberapa tunjangan tersebut, mantan presiden dan mantan wakil presiden sudah tidak mendapatkan tunjangan bulanan yang sebelumnya mereka terima saat masih aktif menjabat.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001 dijelaskan besaran tunjangan bulanan presiden, yakni sebesar Rp32.500.000 per bulan, tunjangan yang diterima Presiden.
Untuk wakil presiden, tunjangan bulanannya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dijelaskan bahwa, besaran tunjangan yang diterima wakil presiden RI sebesar Rp22.000.000 per bulan.
(azr/lav)