Lengser 2024, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 January 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah tidak menjabat, presiden dan wakilnya berhak mendapatkan uang pensiun.
Aturan mengenai dana pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, tepatnya pada BAB III tentang Hak Keuangan/Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa besaran dana pensiun presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara.
Adapun, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPA, dan MK, yakni sebesar Rp5.04.000 per bulan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.