Dengan demikian, disimpulkan gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.04.000 yakni Rp30.240.000 per bulan. Selanjutnya, untuk wakil presiden adalah 4 x Rp5.04.000 yakni Rp20.160.000 per bulan.
Selain itu, presiden dan wakil presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001 dijelaskan besaran tunjangan bulanan presiden. Yakni, sebesar Rp32.500.000 per bulan, tunjangan yang diterima Presiden.
Untuk wakil presiden, tunjangan bulanannya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dijelaskan bahwa, besaran tunjagan yang diterima wakil presiden RI sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Tak hanya itu, presiden dan wakil presiden juga ditanggung seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, hingga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
(azr/lav)