POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.
POJK ini juga dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.
Sebelumnya, pengalihan saham hasil pembelian kembali telah diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya aturan anyar ini, maka POJK 30/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mfd/dhf)
No more pages