Lantas, sejauh ini, sudah berapa banyak IUP yang dicabut oleh pemerintah?
Sepanjang 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.
Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Musabab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
Kemudian pada 2017, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara juga mencatat sebanyak 49 IUP mineral hingga batu bara juga telah dicabut oleh otoritas pemerintah daerah setempat.
Dari total tersebut, sebanyak 47 di antaranya berada di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan sisanya berada di Gorontalo dan Papua masing-masing hanya 1 IUP.
Adapun, per Januari 2024, Kementerian ESDM juga tercatat telah memberikan izin usaha pertambangan kepada sebanyak 4.409 perusahaan tambang.
Perinciannya, sebanyak 31 berbentuk izin kontrak karya (KK), 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 9 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 67 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 108 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Kemudian, 4.135 berbentuk IUP, yang terdiri dari 1.801 IUP mineral logam dan batu bara, serta 2.334 mineral nonlogam dan batuan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto pernah menyebut bahwa Parlemen mendapat keluhan dari pengusaha tambang terkait dengan dugaan pencabutan IUP oleh Kementerian Investasi/BKPM yang menyalahi kewenangan dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Pencabutan IUP tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambanga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR.
Dia pun menegaskan pencabutan usaha pertambangan harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU Minerba.
Beleid itu menyatakan izin dapat dicabut oleh menteri dengan ketentuan di antaranya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
Selain itu bisa juga karena pemegang IUP atau IUPK itu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, atau juga pemegang IUP dan IUPK dinyatakan pailit.
"Sedangkan proses pencabutan suatu IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 96/2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan," jelas Sugeng.
(ibn/wdh)