Selain itu, setelah pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat kembali menerapkan tarif pajak yang lama sesuai yang tertuang pada pasal 101 Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menyatakan Pemda berhak menentukan insentif fiskal.
“Akhirnya jumat minggu lalu, diadakan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden. Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali tarif pajak yang lama bahkan mengurangi juga boleh, karena di pasal 101 UU HKPD Pemda berhak,” kata Hotman.
Selanjutnya, dikarenakan Pemda masih memiliki keraguan dalam menetapkan insentif pajak tersebut. Hotman mengklaim Pak Jokowi memerintahkan Mendagri untuk menerbitkan surat edaran (SE).
“Maka Pak Jokowi telah memerintahkan Mendagri menerbitkan SE yang hari itu juga bahwa Pemda secara jabatan tidak harus patuh ke 40% dia berwenang balik ke tarif lama atau bahkan mengurangi, ini Isi undang-undang,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, kepala daerah tidak perlu ragu untuk mengeluarkan insentif pajak tersebut. Dikarenakan ia telah mengkonfirmasi ke Menko Airlangga, bahwa Pemda tidak membutuhkan SE dari Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya.
“Dengan SE Kemendagri tersebut intinya boleh balik ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi boleh, itu tidak perlu permohonan itu secara jabatan.
Sebagai informasi, insentif fiskal bisa dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
(azr/lav)