Logo Bloomberg Technoz

Modus Pencucian Uang ala Pegawai Pajak Menurut PPATK

Tara Marchelin
10 March 2023 10:13

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)
Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengendus modus pencucian uang dari sejumlah rekening milik 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah 40 rekening milik atau terkait dengan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 500 miliar.

"Semua kita lakukan tracing tapi saya tidak bisa sebutkan siapa dan berapa jumlahnya," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah kepada Bloomberg Technoz, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, PPATK menemukan 69 pegawai pajak tersebut berupaya mengaburkan atau menyiasati aturan agar tak terdeteksi melakukan pencucian uang. Secara umum, kata dia, para pelaku menggunakan metode smurfing atau memecah dana hasil kejahatan ke beberapa orang yang kemudian mengirimkan ke satu rekening tujuan.

Beberapa transaksi lainnya terdeteksi menggunakan metode structuring. Para pelaku mengirimkan dana hasil kejahatan secara berulang kali dengan nominal yang sangat kecil agar tak terdeteksi pihak bank. 

Ada juga modus yang disebut sebagai  U-turn. Dana hasil kejahatan biasanya lebih dulu ditransfer ke satu atau lebih rekening lain yang tak akan dicurigai. Setelah itu, dana akan dikirimkan kembali ke rekening awal atau tujuan. Modus ini berfokus pada penghapusan jejak asal usul uang atau dana kejahatan.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat dan PPID PPATK, M. Natsir Kongah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)