“Dengan insentif untuk investment, untuk pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu dibawah 70% bahkan di bawah 40%,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, UU HKPD mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemda. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%. Sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sementara itu, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya, dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%.
“Namanya insentif tergantung kepala daerah, ini kan diskresi, diskresi bisa diberikan dan bisa tidak diberikan,” kata Airlangga.
(azr/frg)