Logo Bloomberg Technoz

Tebar Insentif, Pemerintah Bantah Pajak Hiburan Minimal 40%

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2024 19:20

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024. (Youtube PerekonomianRI)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024. (Youtube PerekonomianRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menggodok rencana pemberian insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Saat ini, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menggodok insentif pajak PPh Badan ditanggung Pemerintah (DTP).

Menurut dia, besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun dari 22% menjadi 12%. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Airlangga di Kantornya, Senin (22/1/2024).

Dia mengatakan, rencana pemerintah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada kepala daerah sudah dapat menjadi acuan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal jasa kesenian dan hiburan tertentu. 

Hal ini pun sesuai Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memberikan Kepala Daerah kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Sehingga, kata Airlangga, kepala daerah bisa mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya dipatok 40-75%.