Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah daerah bisa mengikuti langkah pemerintah pusat untuk membangun Dana Abadi. Menurut Jokowi, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pemerintah pusat sekarang punya Sovereign Wealth Fund (SWF), daerah juga bisa seperti itu. Masukkan, yang memiliki DBH (Dana Bagi Hasil) besar, yang memiliki Pendapat Asli Daerah (PAD) besar, disisihkan, ditabung di Dana Abadi. Itu sudah ada dalam Undang-Undang maupun PP Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ucap Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia dikutip Rabu (18/1/2023).
Jokowi menambahkan bahwa Dana Abadi milik daerah juga dapat diinvestasikan di INA (Indonesia Investment Authority) yang merupakan SWF milik Indonesia. Dana Abadi tersebut diharapkan dapat menghasilkan investasi yang lebih tinggi setelah dimasukkan ke INA.
“Kalau INA mau beli jalan tol, INA mau beli pelabuhan, INA mau beli airport, Dana Abadi itu bisa dimasukkan ke sana dengan return yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Jokowi juga menyinggung pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemda dengan membelanjakan APBD untuk membeli produk-produk buatan dalam negeri. Saat ini, realisasi untuk belanja produk dalam negeri dari APBN maupun APBD masih 61%. Ia pun berharap belanja produk dalam negeri dengan APBN maupun APBD dapat terus meningkat.