“Berarti 10% keuntungan sudah harus bayar pajak pemerintah, 30% dari mana dari modal dari kerugian kan, belum lagi pajak badan 22%, kalau perorangan progresif 35%, hingga pajak karyawan. Kalau dihitung-hitung hampir 100% yang akan kita bayar, jadi kalau tujuannya membinasakan kami jangan pakai UU, jangan keluarin izin lah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, penyanyi dangdut sekaligus pemilik karaoke Inul Vizta Inul Daratista juga membeberkan kerugian yang akan timbul dari aturan baru pajak hiburan dengan tarif terendah 40% ini.
Ia mengatakan, bahwa besaran pajak 40%-75% bisa membuat usaha karaokenya harus mengeluarkan kocek hingga 100%. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena banyaknya pihak yang turut serta dalam bisnis ini, mulai dari para pegawai yang banyak hingga kewajiban membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang harus dilakukan para pengusaha karaoke.
“Hitungan-hitungannya banyak sekali, karena yang berkepentingannya banyak. Tentunya biaya pajak yg kita keluarkan seperti kita bunuh diri,” kata Inul dalam kesempatan yang sama.
“Didalam pajak ini bukan 40%-75% tapi 100% yang harus keluar dari kita, karena yang kalau di karaoke itu yang terlibat banyak,” lanjutnya.
(azr/spt)