Hotman Paris Klaim Pajak Hiburan 40% Binasakan Industri
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khususnya untuk objek hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Hotman Paris mengatakan, besaran pajak hiburan tertentu paling rendah 40% dapat membinasakan industri hiburan, terlebih pajak itu tidak ditagihkan kepada pelanggan, melainkan dibayarkan oleh perusahaan.
“Ini kenapa membinasakan, 40% pajak itu ditagihkan ke customer, kalau dia (customer) tidak bayar berarti perusahaan yang bayar,” kata Hotman Paris di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi di Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Ia memberikan gambaran, jika keuntungan perusahaan hanya sebesar 10% dan perusahaan itu harus membayarkan pajak sebesar 40% yang dananya berasal dari pendapatan, maka 10% dari keuntungan tersebut sudah harus dibayarkan pajak. Ia juga menilai masih terdapat berbagai pajak yang harus dibayarkan, mulai dari pajak badan hingga pajak karyawan.