Hasil Pertemuan Hotman-Inul dengan Airlangga Soal Pajak Hiburan
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha bar, diskotik, beach club dan karaoke baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penundaan pajak hiburan tertentu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa, Menko Airlangga menegaskan insentif fiskal bisa dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
“Penegasan dari Pak Menko, SE Kemendagri sudah cukup tidak perlu ada SE yang lain. Yang tadi dikonfirmasikan SE dari Kemendagri sudah cukup, tidak hanya untuk meyakinkan kita, tapi memang untuk kepala daerah pembinanya Kemendagri,” ujar Hariyadi kepada Wartawan setelah pertemuan itu, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, SE yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada tanggal 19 Januari itu untuk memperkuat pasal 101 UU HKPD, yang menyatakan pemerintah daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal dan bisa dilakukan langsung oleh kepala daerah sesuai jabatannya. Sehingga, tak perlu memerlukan SE dari kementerian lain, seperti SE Menteri Keuangan.
“Yang kita harapkan berlaku pada UU yang lama, yaitu UU No 29/2009 tentang Pajak Retribusi dan Pajak Daerah, dimana batas minimalnya tidak ada, sekarang kan ada batas minimal 40%, jadi nanti dihilangkan atau mengikuti tarif yang lama,” jelasnya.