Ternyata Lebih Banyak
Pada kenyataannya, menurut data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kasus pertambangan tanpa izin (Peti) yang dicatat oleh pemerintah ternyata lebih tinggi dari angka yang disebutkan oleh Cak Imin.
Per Desember 2023, kementerian mengidentifikasi praktik Peti di 2.741 lokasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Adapun, Peti biasanya dilakukan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal. Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, tambang ilegal tak jarang menyulut konflik sosial dan keamanan.
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan pemerintah daerah perlu proaktif dalam melakukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik penambangan tanpa izin.
Dikutip dari laman resmi Minerba, Pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.
Kemudian WPR dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Bambang menyebut, dalam mengatasi tambang ilegal, kendala yang kerap dihadapi pemerintah adalah adanya ‘pemain-pemain besar’ yang disinyalir sudah menambang secara ilegal sendari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara.
Meski dibayang-bayangi polemik ‘bekingan’, Bambang mengatakan pemerintah akan tegas menumpas Peti dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani isu pertambangan ilegal.
Rencana ini telah mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Setidaknya terdapat empat tim satgas yang diusulkan, di antaranya adalah tim satgas yang menangani penambangan ilegal, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik.
“Saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Polhukam,” tulis kementerian dalam laman resmi Ditjen Minerba.
(wdh)