Logo Bloomberg Technoz

Selain pengehematan dari sisi biaya operasional, Abra menyebut penghematan juga bisa muncul berkat adanya insentif senilai Rp7 juta per unit yang diberikan oleh pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik. 

Lonjakan Pengeluaran untuk Kendaraan Listrik. (Sumber: BloombergNEF)

Pemerintah sebenarnya sudah mendorong penggunaan kendaraan listrik jauh sebelum adanya keputusan pemberian bantuan atau insentif pembelian kendaraan tersebut. 

Hal itu tecermin dari sejak diterbitkannya Peraturan Presiden  (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Filosofi dari Peraturan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen, untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” kata Abra. 

Agar adopsi kendaraan listrik lebih optimal, seluruh jajaran pemerintah juga diminta untuk mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ke depan, Abra mengatakan pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik yang dipagu Rp 1,75 triliun dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan.

Melalui momentum ini, Abra menilai pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau beralih menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik.

“Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Keuangan diketahui telah menyiapkan anggaran serta menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. 

Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada 11 menteri lain yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merumuskan pengadaan dan penggunaan mobil listrik itu.

Mekanik mengambil batre untuk motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sekadar catatan, insentif kendaraan listrik diberikan pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan yang akan mengurangi dampak negatif dari transportasi berbahan bakar fosil. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Kemenperin mengusulkan bantuan pembelian terhadap 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Sementara itu, bantuan pembelian mobil listrik disiapkan untuk 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini. 

“Untuk bus, kami usulkan bagi 138 unit sampai dengan Desember 2023. Kami sudah berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya perbankan dan produsen,” tegasnya, Senin (6/3/2023).

Untuk syarat pembelian kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, Agus menegaskan konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih. “Sistem kami sudah siap untuk [mengawasi] itu,” tegasnya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super tax deduction atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat kendaraan listrik. 

“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya.

Dalam hal pembelian kendaraan listrik, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 sepeda motor listrik unit 2023 dengan nilai Rp7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp7 juta untuk [kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.

Insentif khususnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

(rez/wdh)

No more pages