Sebelumnya, BEI melakukan suspensi perdagangan saham WSKT dipicu atas penundaan pembayaran bunga obligasi. Di mana WSKT menyatakan akan menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV yang jatuh tempo pada 23 Februari 2023. Selain itu Waskita Karya juga terjerat PKPU.
Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar. Pihak yang mengajukan PKPU kepada Waskita adalah Megah Bangun Baja yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
Pada sidang PKPU terakhir, Selasa (7/3/2023), perseroan melaporkan penundaan karena penyerahan bukti oleh Megah Bangun Baja belum siap. "Maka sidang akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda Penyerahan Bukti dari Pemohon dan Termohon PKPU," ucap Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono.
Persidangan PKPU, diklaim WSKT, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern perseroan.
(fad/wep)