Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, akan melanjutkan program yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Di antaranya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan one map policy. Bagaimana cek faktanya?
“Agenda reforma agraria akan kita lanjutkan juga, terkait kepemilikan tanah dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Program PTSL, redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan,” ujar Gibran dalam debat cawapres ke-4, Minggu (21/1/2024).
Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut One Map Policy (OMP) adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial. Kebijakan ini pertama kali dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 dan masih berlanjut sampai saat ini.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan peta tutupan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan yang ternyata berbeda. Hal tersebut yang mendorong Presiden SBY memerintahkan penyusunan satu peta.
One Map Policy (OMP) adalah amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Konsep One Map Policy (OMP) adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif, dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.

Pada masa Presiden Joko Widodo saat ini, mulai tahun 2016, Koordinator utama kebijakan ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial sebagai Ketua Pelaksana. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Jokowi mengatakan Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Peta tematik dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta mencakup 7 (tujuh) tema, yaitu batas wilayah, kehutanan, perencanaan ruang, sarana prasarana, perizinan dan pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan, kawasan khusus dan transmigrasi. Ketujuh tema tersebut tersebar di 34 Provinsi yang menjadi kewenangan 19 (sembilan belas) Kementrian/Lembaga yang terlibat sebagai Walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Akan tetapi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebenarnya mematok target penyelesaian program tersebut pada 2023. Dia mengklaim, program tersebut sudah selesai hingga 97% hingga akhir 2022. Akan tetapi, hingga awal 2024, program tersebut tanpa kabar perkembangannya. Pemerintah sendiri meningkatkan peta tematik dari 58 menjadi 158.
(dov/frg)