Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbit. PP tersebut diterbitkan untuk menggerakkan ekonomi di IKN sehingga berisi berbagai insentif baru IKN.
Pada Bab III, secara khusus memberikan petunjuk tentang kemudahan berusaha dalam pengelolaan tanah di kawasan IKN. PP ini mengatur kewenangan pengelolaan tanah berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN. Hal ini meliputi pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, pelepasan dan penghapusan hingga aset atas bagian tanah yang menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Badan Otorita, pada Pasal 17 sebagaimana salinan PP yang diterima, dapat memberikan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN. Beberapa bentuk HAT antara lain Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
Khusus untuk HGU, pengusaha di IKN bahkan bisa mendapatkannya hingga 190 tahun dengan perpanjangan.
Diketahui bahwa dalam salinan PP pada Bab III Pasal 18 diterakan sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun.
(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.
Namun setelah mendapatkan HGU satu siklus selama 95 tahun, investor juga bisa mengurus siklus kedua HGU yang juga 95 tahun. Apabila dilakukan maka akan bisa mendapatkan HGU totalnya 190 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 bunyinya sebagai berikut:
(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Informasi saja, jangka waktu HGU di IKN Nusantara lebih panjang ketimbang wilayah Indonesia Lain. Merujuk PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, pemerintah memberikan jangka waktu HGU selama 95 tahun.
(ezr)