Pasal 18
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun.
(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.
Namun setelah mendapatkan HGU satu siklus selama 95 tahun, investor juga bisa mengurus siklus kedua HGU yang juga 95 tahun. Apabila dilakukan maka akan bisa mendapatkan HGU totalnya 190 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 bunyinya sebagai berikut:
(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Informasi saja, jangka waktu HGU di IKN Nusantara lebih panjang ketimbang wilayah Indonesia Lain. Merujuk PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, pemerintah memberikan jangka waktu HGU selama 95 tahun.
(ezr)