Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, lima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Kejaksaan Negeri Aru karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2020.

Mereka yang ditahan adalah Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dan para anggotanya; Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Putnarubun.

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejaksaan Negeri Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, dikutip Jumat, (19/1/2024).

Diketahui empat tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon. Untuk satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari hingga 05 Februari 2024.

Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

(prc/wep)

No more pages