Logo Bloomberg Technoz

"Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya," kata Airlangga.

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

"Sejak pasca-pandemi, sektor pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari pajak daerah terkait pariwisata yang terus meningkat. Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor Pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” tutur Airlangga.

Dia menyebutkan, pajak daerah terkait pariwisata sampai November 2023 tercatat tumbuh signifikan. Pajak hotel tumbuh 46,6% (Rp8,51 triliun), pajak restoran tumbuh 20% (Rp13,6 triliun), pajak hiburan tumbuh 41,5% (Rp2,01 triliun). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi, yakni masing-masing 56% dan 9%.

(lav)

No more pages