Polemik Pajak Hiburan: Pemerintah Beri Insentif PPh Badan 10%
Lavinda
20 January 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana memberi insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, khusus untuk sektor penyelenggara jasa hiburan. Hal ini dilakukan di tengah polemik aturan tarif pajak hiburan daerah yang menjulang di kisaran 40%-75%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan insentif merupakan hasil keputusan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/1/2024). Ini diberikan guna memperkuat implementasi kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat.
"Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang semula besarnya 22% akan menjadi 12%," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).
Airlangga menyebutkan, untuk memperkuat kebijakan dan memberi penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para kepala daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” papar Airlangga.