Logo Bloomberg Technoz

“Rekomendasi Ombudsman tahun 2023, posisi pelaksanaannya adalah telah dilaksanakan sebagian oleh Terlapor, dan pada saat ini tetap dilakukan monitoring oleh Ombudsman RI untuk penuntasan pelaksanaannya,” ujar dia.

Tiga Rekomendasi Ombudsman RI pada 2023:

  1. Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/VIII/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe atas belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh.

  2. Rekomendasi Nomor 002/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi atas belum terselesaikannya persoalan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo

  3. Rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2021.

(dov/frg)

No more pages