Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Sultan Ibnu Affan
19 January 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
"Setelah pemeriksaaan saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan, pihaknya secara total telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi. Setelah ditelusuri, keenam tersangka itu diduga mengkondisikan proyek dalam fase pelelangan.
Akibatnya, jalur KA dalam proyek tersebut juga mengalami kerusakan parah karena spesifikasi pengadaan yang tak sesuai. Selain itu, lokasi pembangunan juga tak sesuai dengan penetapan awal. Kejaksaan memprediksi kerugian negara dari praktek korupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.
"Pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study [FS] serta penetapan jalur oleh Kementerian Perhubungan," kata Kuntadi.