Logo Bloomberg Technoz

“Kita sudah mengumpulkan mereka dan sesuai aturan KUR itu, nanti akan kita sampaikan kepada komite kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menemukan terdapat 9 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Dalam hal ini, agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Pasal 14 ayat 4 beleid tersebut mengatur tentang agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Yulius mengatakan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni berupa subsidi bunga atau subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.

(dov/ain)

No more pages