Kemenkop Panggil Penyalur KUR Langgar Aturan soal Agunan Tambahan
Dovana Hasiana
19 January 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemenkop UKM telah melakukan pemanggilan kepada 9 penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang melanggar aturan dengan meminta agunan tambahan kepada pelaku UMKM yang mengakses KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta.
“Kalau untuk terkait agunan tambahan 9, ada bank himbara 3, BPD 5, lembaga keuangan non bank 1,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius dalam Konferensi Pers Peningkatan Akses KUR UMKM dengan Credit Scoring, Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan keterangan dari penyalur KUR, lanjut Yulius, banyak penyalur yang mengenakan agunan tambahan karena peraturan pemerintah tentang KUR yang berubah dengan cepat, khususnya mengenai batas plafon pinjaman yang bebas dari agunan tambahan. Dalam hal ini, penyalur KUR tidak mampu mengikuti peralihan tersebut.
“Jadi karena ada perubahan aturan KUR secara cepat. Dulu kan KUR mikro sampai dengan Rp25 juta, kemudian naik jadi Rp50 juta kemudian jadi Rp100 juta. Jadi ketika KUR mikro sampai dengan Rp50 juta (tanpa agunan), yang ambil Rp60 juta kena agunan tambahan sesuai regulasi waktu itu, tapi kemudian naik lagi jadi Rp100 juta,” ujarnya.
Yulius mengatakan Kemenkop UKM bakal menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Komite Kebijakan Pembiayaan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).