Menurut Kuntadi, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kontrol audit dari PT Antam terhadap keluar masuknya barang, di mana cara ini dapat digunakan mengecoh kegiatan pencatatan.
"Dalam rangka menutupi kegiatan tersebut, transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang," kata Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
(mfd/ain)