Respons Antam usai Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kejagung
Mis Fransiska Dewi
19 January 2024 17:14
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus jual-beli emas Antam 1,1 ton.
“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Faisal menegaskan sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut modus yang dilakukan oleh pengusaha sekaligus Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara rekayasa jual beli emas mulia PT Antam dilakukan secara offline (langsung).