Padahal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan status justice collaborator Irwan Hermawan. Bagi majelis hakim, Irwan justru pelaku utama korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp8,03 triliun tersebut. Bahkan, Irwan adalah sosok pelaku yang membuat kasus BTS 4G semakin besar.
Hal ini membuat hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Irwan selama 12 tahun; denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama 4 bulan. Akan tetapi, Irwan memang hanya dijatuhkan denda pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
(prc/frg)
No more pages