Alasan BEI melakukan suspensi saham karena Sugih Energy (SUGI) tak kunjung menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2019.
Rupanya, keterlambatan tersebut akibat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu tengah melakukan audit investigasi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana pensiun atau dapen Pertamina.
Kasus Korupsi
Dikutip dari keterangan resmi BPK per 6 Juni 2017, BPK enyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi kasus dugaan korupsi pengelolaan Dapen Pertamina tahun 2014-2015 dan kasus korupsi Pengadaan 4 kapal small vecel oleh PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) tahun 2012-2014.
"Kami BPK menyampaikan dua laporan hasil pemeriksaan dalam rangka kerugian negara yaitu kasus Investasi Saham dana Pensiun Pertamina dan Pengadaan Kapal," kata Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara kala itu.
Untuk kasus korupsi pengelolaan dapen Pertamina, negara dirugikan Rp599,29 Miliar dari proses pembelian saham Sugih Energi (SUGI). Karena, tegas Auditor Utama Investigasi, pembelian saham tak sesuai prosedur.
"Untuk kasus dapen Pertamina, BPK menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham, khusus pada pembelian saham Sugih Energi (SUGI)," rincinya.
Sedangkan untuk kasus pembelian kapal, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada tahap penyusunan Owner Estimate (OE), proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak.
"Kerugian negara yang timbul dari penyimpangan tersebut adalah sekitar Rp35,32 miliar," katanya.
Pemegang Saham
Dapen Pertamina saat ini masih menjadi pemegang saham SUGI dengan porsi kepemilikan 8,05%. Goldenhill Energy Fund dan Credit Suisse menjadi pemegang saham dengan porsi kepemilikan masing-masing 11,52% dan 6,49%.
Kemudian, Interventures Capital merupakan pemegang 7,71% saham. Sedang masyarakat menjadi korban 'nyangkut' paling besar, lantaran menjadi pemegang saham dengan porsi terbesar, mencapai 66,23%.
Struktur organisasi Sugih Energy (SUGI) sampai saat ini juga tidak memiliki kejelasan.
Komisaris Utama Sugih Energy (SUGI) Fadel Muhammad beserta dua komisaris dan tiga direksi lainnya telah mengundurkan diri sejak 12 Januari 2022. Namun, pengunduran diri ini belum sepenuhnya sah karena belum melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan, saat ini pihaknya tengah mencari penanggung jawab buyback sejumlah emiten yang terancam delisting, termasuk SUGI.
“Itu usaha yang kami sedang lakukan, jadi ada satu perusahaan di mana dari sisi kegiatan operasionalnya mengalami gangguan terus kemudian atau belum menyampaikan siapa pihak yang menjadi pengendali. Ini effort kami di Bursa,” kata Nyoman saat ditemui di BEI, Kamis (18/1/2024).
Mencari pihak sebagai pengendali perusahaan, kata Nyoman, merupakan hal yang harus dilakukan oleh Bursa demi keberhasilan sebuah buyback.
“Karena kalau kami belum ketemu dengan pihak ini (pengendali yang ditunjuk), siapa yang akan melakukan pembelian kembali saham dan memastikan bahwa dana akan diperoleh oleh para investor,” tutur Nyoman.
(mfd/dhf)