Dalam rapat tersebut FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA maka 3 (unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali,” pungkas Kristi.
Terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).
Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Selain itu, Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.
Selanjutnya, Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air juga tidak terpengaruh oleh perintah keselamatan udara mendesak atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024 dan DGCA AD 24-01-001-U Kementerian Perhubungan RI yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024.
“Sebab, Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak menggunakan tipe desain pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug) dan Lion Air menggunakan pintu darurat kabin tengah yang berfungsi dengan baik dan aman,” jelas Danang dalam siaran pers.
(dov/ain)