Logo Bloomberg Technoz

Dalam kampanye metode rapat umum untuk partai politik maupun capres-cawapres, akan dibagi menjadi tiga zona. Zona A terdiri dari 13 provinsi, zona B terdiri dari 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.

Zona Kampanye

1. Zona A terdiri dari; Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

2. Zona B terdiri dari; Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

3. Zona C terdiri dari; Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Adapun untuk jadwal 3 hari terakhir sebelum berakhirnya masa kampanye pemilihan umum lewat metode rapat umum ini yakni 8-10 Februari 2024, akan terbagi sebagai berikut:

8 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur

9 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta

10 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (Jakarta International Stadium)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah.

(prc/ain)

No more pages