Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh pengusaha sekaligus Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara rekayasa jual beli emas mulia PT Antam dilakukan secara offline (langsung).
Menurut Kuntadi, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kontrol audit dari PT Antam terhadap keluar masuknya barang, di mana cara ini dapat digunakan mengecoh kegiatan pencatatan.
"Dalam rangka menutupi kegiatan tersebut, transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang," kata Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
(dba)