Keputusan untuk menurunkan target diambil usai APPBI mencatat banyak perusahaan ritel yang menunda untuk membuka toko baru pada 2024. Imbasnya, keterisian pusat belanja dikhawatirkan tidak bertumbuh signifikan.
Berdasarkan hasil diskusi dengan ritel, Alphonzus melanjutkan, penyebab dari banyaknya peritel yang enggan membuka toko baru adalah karena kebijakan pembatasan impor yang diterapkan pemerintah, khususnya pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Kebijakan tersebut dinilai bakal mengganggu rantai pasok dari peritel di Indonesia, khususnya yang selama ini memasok barang impor.
Menurutnya, selama ini yang mengganggu produk dalam negeri bukan barang impor yang masuk secara resmi, melainkan barang impor ilegal. Alih-alih mengatur hal tersebut, pemerintah justru melakukan pengetatan terhadap impor.
“Tanpa disadari rencana pembatasan impor kalau ditelaah bisa mengancam industri usaha ritel di Indonesia. Ancaman keberlangsungan industri ritel. Yang mengganggu produk dalam negeri adalah barang-barang ilegal. Banyak barang ilegal baik di online yang mengganggu produk lokal,” ujarnya.
(dov/ain)