Kendati demikian, APPBI berharap pemerintah juga menunda kenaikan pajak hiburan untuk karaoke dan spa dalam rentang 40% hingga 75%. Sebab, industri baru saja pulih pasca pandemi Covid-19 dan tingkat okupansi dari pusat perbelanjaan belum kembali seperti sebelum masa tersebut.
Pada 2023, tingkat okupansi atau keterisian dari pusat perbelanjaan adalah 80%. Angka ini mengalami peningkatan 10% dari tingkat okupansi masa pandemi Covid-19 sebesar 70%, namun masih lebih rendah dibandingkan okupansi 90% sebelum pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tentang tarif PBJT atas jasa hiburan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, Tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
“Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda,” tulis Pasal 58 ayat 4 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Di lain sisi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Selain itu ada juga: g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi; dan l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(dov/spt)