“Kami mengkritik keras ketika impor yang legal bayar resmi, bayar sesuai peraturan, sesuai tarif itu malah diperketat sementara yang tidak legal, yang tidak bayar pajak, tidak bayar tarif, dan tidak mematuhi peraturan malah seperti kian marak,” ujar Roy.
Selama ini, masuknya impor ilegal mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya peritel dan pusat perbelanjaan. Alih-alih mengatur hal tersebut, lanjut Roy, pemerintah justru melakukan pengetatan terhadap impor.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Roy mengatakan, beleid tersebut nantinya berpotensi merugikan peritel dan pusat perbelanjaan karena pemerintah memberikan pengetatan barang impor dan akibatnya mereka tidak bisa memasok barang. Padahal, kata Roy, terdapat permintaan untuk barang impor dari konsumen Indonesia.
“Dalam beleid ini untuk produk apparel, dikenakan peraturan teknis (pertek). Nanti dalam revisi itu disampaikan pertek harus diminta ke Kemenperin. Pertek ini banyak HS Code nya. Sepatu/alas kaki yang paling banyak, sebelumnya HS Code tidak sampai 10, sekarang bisa 20 hingga 25, 2 kali lipat HS Code nya yang membuat akhirnya sulit untuk impor,” ujar Roy.
“Dengan pengetatan ini, HS Code yang bertambah 2 kali lipat sebagai persyaratan untuk impor barang, itu sangat membuat kita menjadi tidak mudah dan sulit mendapatkan barang yang sesuai harapan konsumen,” lanjutnya.
(dov/lav)