Ritel Ingatkan Pemerintah 2 Tahun Belum Bayar Utang Migor: Gugat
Dovana Hasiana
19 January 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengingatkan pemerintah belum melaksanakan pembayaran utang minyak goreng selama dua tahun. Utang sebesar Rp344 miliar telah berlangsung sejak 19 Januari 2022.
“Kewajiban sudah kami penuhi sesuai perintah peraturan menteri perdagangan, tapi hak belum kita dapatkan,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Aprindo memastikan akan terus meneruskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Sehingga permasalahan rafaksi masuk ke dalam ranah hukum.
Roy mengatakan pihaknya tengah melakukan pemberkasan khususnya untuk memastikan bahwa kedudukan hukum (legal standing) dari Aprindo terpenuhi. Aprindo, sambungnya, harus memastikan kecukupan pihak karena perjanjian selisih beli harga migor yang dibayarkan pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terjadi antara pemerintah dengan produsen dan distributor, bukan kepada peritel.
Roy memastikan bahwa produsen dan distributor bakal bersama dengan Aprindo dalam menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.