Logo Bloomberg Technoz

Modus Crazy Rich Surabaya Budi Said Kelabui Antam: Beli Offline

Pramesti Regita Cindy
19 January 2024 09:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh pengusaha sekaligus Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara rekayasa jual beli emas mulia PT Antam dilakukan secara offline (langsung).

Menurut Kuntadi, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kontrol audit dari PT Antam terhadap keluar masuknya barang, di mana cara ini dapat digunakan mengecoh kegiatan pencatatan.

"Dalam rangka menutupi kegiatan tersebut, transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang," kata Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).

Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas kasus jual beli emas mulia yang juga turut menyeret perusahaan milik negara yakni PT Antam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Budi Said bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam, kata Kejagung diduga melakukan pemufakatan jahat, dengan merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia dengan harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam.