Lourda mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menghubungi Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Satupun yang berhubungan ini gak respons, tiba-tiba setelah ribut-ribut omongannya ngambang-ngambang aja,” ujarnya.
Ia juga turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%
Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Luhut itu justru menjadi bukti Pemerintah tidak berkoordinasi dengan baik. Ia juga mempertanyakan otoritas Menko Marves memutuskan penundaan tersebut.
“Sampai akhirnya LBP ngomong, apa otoritas LBP dalam hal ini. Apakah sudah beres, belum. Pemerintah tidak terkoordinasi dengan baik, dua periode tidak terkoordinasi dengan baik,” tuturnya.
Terakhir, ia juga mengatakan bahwa besaran tarif pajak hiburan tertentu (PBJT) yakni dengan tarif paling rendah 40% dan tarif tertinggi 75% merupakan besaran yang terlalu tinggi dan tidak disertai dengan dasar yang jelas.
“Cek di Republik mana di dunia ada pajak segitu, Itu kesamber angin apa bisa dapat angka segitu,” pungkas Loudra.
(azr/lav)