Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Spa: Pemda Tak Pernah Sosialisasi Aturan Pajak hiburan

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 January 2024 08:50

Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi pengusaha spa yang tergabung di dalam Wellness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA) mengatakan pemerintah tidak pernah sosialisasi dan mengajak bicara pelaku usaha dalam implementasi aturan tarif pajak hiburan 40%-75%. Pengusaha menilai pemerintah perlu merevisi aturan itu.

Ketua WHEA Lourda Hutagalung menyampaikan, bahwa pemerintah tidak pernah mengajak bicara asosiasi dalam pembentukan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pemerintah tidak komunikasi dengan industri jadi kalau ada yang bilang sudah, itu bohong,” ujar Lourda saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri spa.

“Hal yang terjadi masyarakat dan industri dirampok (dengan) dikeluarkan (pajak) 40-70%, yang jelas kita industri ramai-ramai keberatan,”