Gugatan tersebut menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya dari Alaska Airlines dan Boeing atas cedera fisik dan trauma emosional yang dialami oleh 171 penumpang dan enam kru dalam Penerbangan 1282, yang melakukan pendaratan darurat di Portland, Oregon, setelah ledakan tersebut.
Para penumpang mengklaim bahwa Alaska Airlines seharusnya memberlakukan persyaratan pemeriksaan kualitas yang lebih ketat terhadap Boeing sebelum menerima pesawat jet 737 Max 9 yang dibelinya. Gugatan tersebut mengatakan bahwa maskapai penerbangan tersebut mengetahui adanya masalah keselamatan di masa lalu dengan pesawat Boeing.
Gugatan tersebut secara khusus menunjuk pada kecelakaan Lion Air Penerbangan 610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302 pada Maret 2019, yang menewaskan 346 penumpang dan awak pesawat. Departemen Kehakiman telah mencapai kesepakatan penangguhan penuntutan dengan Boeing yang akan berakhir beberapa jam setelah kecelakaan bulan ini.
Kasus tersebut adalah Berry v. Boeing, 24-2-00824-1, Pengadilan Tinggi Washington (King County).
(bbn)