Logo Bloomberg Technoz

Yulia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang standar usaha spa, bisnis spa tidak termasuk sebagai kategori industri hiburan, melainkan industri kesehatan.

Dalam Pasal 1 Pemenparekraf Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan oleh aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia

“Nah kalau itu sudah ada definisi yang jelas untuk sebuah standar usaha spa, di mana kami sudah melaksanakan audit-audit terhadap usaha spa itu sesuai dengan Pemenparekraf ini, ya sangat aneh kalau dalam undang-undang tersebut kita digolongkan ke dalam jenis hiburan,” terang Yulia.

Seperti diketahui, UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 sudah mengatur tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa  dengan batas terendah sebesar 40% dan batas tertinggi 75%.

Selain objek pajak yang dikategorikan sebagai PBJT tertentu, dalam UU HKPD dijelaskan bahwa PBJT hiburan umum hanya dikenakan pajak sebesar 10%. Yang sebelumnya dalam UU No 28/2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 35%.

(azr/lav)

No more pages