Untuk saat ini, KPU tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten. Penggodokan ini digelar dalam uji publik di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023) yang dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik (parpol) dan juga Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam uji publik itu, Afif mengatakan bahwa KPU akan memastikan untuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun lebih harus menunggu lima tahun setelah bebas murni untuk dapat jadi caleg. Kemudian caleg tersebut juga harus mengumumkan diri atau declare bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
“Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus (Mahkamah Konstitusi) sebelum PKPU-nya ada. Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Afif.
Selain itu kata Afif, rancangan PKPU ini juga akan tetap memperhatikan mekanisme pencalonan dan mengakomodir beberapa daerah otonomi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2022.
“Termasuk tentu kita mengadaptasi peraturan pemerintah pengganti u atau perppu yang mengatur kaitannya dengan Daerah Otonomi Baru (DOB),” lanjutnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik Idham mengatakan, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) nantinya akan dibuka pada Mei 2023 yakni selama 2 minggu atau tanggal 1-14 Mei 2023.
Untuk periode 1 Mei-13 Mei 2023, pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jam kerja yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB resmi ditutup.
"Ini kami (akan) cantumkan di Pasal 5, pengajuan bacaleg dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran," kata Idham.
(ibn/ezr)