Logo Bloomberg Technoz

Adapun, revisi beleid tersebut sejatinya telah rampung dalam beberapa waktu lalu, bahkan sudah sempat sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera ditandatangani.

Hanya saja, ada usulan tambahan permintaan mengkaji ulang mengenai perincian dampak terhadap penurunan penerimaan PT PLN (Persero). Ini ditambah dampak terhadap penambahan anggaran subsidi energi ke depan dari Kemenkeu.

"Sudah diharmonisasi kembali. Sekarang [sudah] menyampaikan izin ulang ke Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui, Kamis.

Dengan adanya revisi itu, kata Dadan, masyarakat kini tak perlu melakukan skema penitipan listrik yang dihasilkan melalui PLTS atap, kepada PLN.

Berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan penitipan listrik ke PLN.

Kemudian, ada juga insentif yang mengamanatkan bawah jika pengguna PLTS atap mengalami kendala, seperti tak ada sumber matahari, maka bisa menggunakan listrik PLN.

"Listrik PLN itu akan standby terus di  situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Itu insentif dari pemerintah."

Kementerian ESDM.

Adapun, secara keseluruhan, substansi dalam revisi permen tersebut soal kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang berdasarkan sistem kuota, yang sebelumnya dibatasi hanya sekitar 10%—15%.

Kemudian, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun.

Kemudian, adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS Atap. Kepada pelanggan PLTS atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu hingga 10 tahun sejak PLTS atap beroperasi.

(ibn/wep)

No more pages