Logo Bloomberg Technoz

Budi Said Vs Antam: Menang di MA, Jadi Tersangka di Kejagung

Mis Fransiska Dewi
18 January 2024 20:10

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait jual beli emas mulia Antam (ANTM) pada Kamis (18/1/2024). 

Padahal, Budi Said menang dalam gugatan melawan Antam hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Antam di Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata terkait 1,1 ton emas. Amar putusan PK tersebut diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dari laman MA. Pada laman itu tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023.

Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas

Ihwal sengketa antara Budi Said dan Antam dimulai pada medio 2018. Kala itu, Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup sepakat membeli sekitar 7 ton emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing Butik Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Selain dijanjikan harga diskon, pengiriman emas Antam (ANTM) kepada Budi Said dilakukan secara bertahap. Pengiriman berjalan lancar hingga Budi Said telah menerima emas batangan seberat 5.935 kilogram (kg) atau sekitar 5,9 ton.