Adapun penyerahan uang rampasan itu sesuai dengan putusan MA No.2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya dkk. Henry dan terpidana lain telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menutup sambutannya, Jampidum berharap agar terlaksananya eksekusi tersebut bisa ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
(mfd/dhf)
No more pages