Kejagung Kembalikan uang Korban Koperasi Indosurya Rp53 M
Mis Fransiska Dewi
18 January 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (17/1/2024).
Barang bukti perkara korupsi Indosurya itu berupa uang tunai Rp39,4 miliar dan US$896.988 atau setara Rp14,01 miliar (sesuai kurs rupiah hari ini) yang merupakan hasil rampasan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dan sudah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
Jika ditotal, uang hasil eksekusi putusan pengadilan yang diserahkan itu mencapai Rp53,41 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (18/1/2024).