Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan baru tarif pajak hiburan daerah di kisaran 40%-75% yang berlaku mulai Januari 2024 menuai kontroversi. Sejumlah pelaku usaha yang terkait dunia hiburan mengeluhkan tarif pajak yang tinggi.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid berlaku mulai Januari 2024.

Dalam perkembangannya, terjadi perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait kebijakan tarif pajak hiburan yang menjulang.

Direktur Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan beleid yang berlaku pada tahun ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.

Menurut dia, penetapan tarif minimum pajak hiburan tertentu merupakan upaya pengendalian untuk menyeragamkan besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh setiap daerah. 

Selain itu, ia juga menjelaskan dalam penetapan besaran tersebut telah dilakukan proses pembahasan dengan pihak legislatif, yakni DPR.

“Basisnya keputusan pembahasan dalam DPR dan melihat praktik-praktik pemungutan beberapa daerah sudah menerapkan (pajak hiburan tertentu) 40% itu dengan dasar UU Nomor 28 Tahun 2009,” jelas Lydia dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).

Lydia menjelaskan dari 436 daerah, terdapat 177 daerah yang melaporkan sudah menerapkan pajak hiburan tertentu mulai dari 40%-75%. 

Ia pun menjelaskan bahwa tujuan akhir dari penetapan pajak hiburan tertentu ini merupakan bagian dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar mereka dapat meningkatkan pendapatan pajak daerahnya. Nantinya, UU ini akan diterapkan oleh pemerintah masing-masing daerah dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sehari setelahnya, Rabu (17/1/2024), Luhut Binsar Panjaitan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%.

"Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhur dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (17/1/2024). 

Luhut menjelaskan aturan UU itu bukan hanya dirancang pemerintah, melainkan diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Maka itu, pemerintah berniat mengevaluasi aturan tersebut demi kepentingan bersama.

"Karena itu dari komisi XI DPR RI kan sebenarnya, jadi itu bukan dari pemerintah. ujug-ujug terus jadi begitu, sehingga kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tutur Luhut.

(lav)

No more pages